Soal Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, DPR: Ini Jadi Pertanyaan Kita Semua!

- Selasa, 1 Maret 2022 | 16:23 WIB
Seorang wanita dijadikan tersangka usai laporkan kasus dugaan korupsi. (Instagram/@mememedsos)
Seorang wanita dijadikan tersangka usai laporkan kasus dugaan korupsi. (Instagram/@mememedsos)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyoroti status tersangka yang didapatkan Nurhayati pasca melaporkan dugaan kasus korupsi di Cirebon adalah hal yang tidak tepat. Hal ini pun menjadi pertanyaan berbagai pihak.

“Sehubungan dengan alasan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan tidak sengaja, faktanya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” tegas Pangeran kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Ia menyatakan jika melihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, maka mestinya ini memberikan panduan awal yang jelas bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi.

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tuntaskan Kasus Nuthayati, Kabareskrim Beri Perintah ke Kapolda Jabar

“Peran serta masyarakat antara lain diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (pelapor tindak pidana korupsi),” jelas Pangeran.

Disebutkan Politisi PAN ini dari hal tersebut, maka ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, seharusnya dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang tentu  hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Khusus mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak bisa langsung diterapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e jo,” tuturnya.

Dia kembali merujuk kepada  Pasal 12  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana, kata Pangeran, pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi, maka mereka mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang melibatkan LPSK juga tentunya.

“Kepada pihak kepolisian dan pihak pihak lain yang terkait, adanya kasus Nurhayati adalah “WARNING” jangan main-main dalam menegakan Hukum yang Berkeadilan. Saya berharap kedepan tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan video pengakuan wanita bernama Nurhayati yang kecewa terhadap aparat kepolisian. Dia kecewa lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi di Cirebon.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X