Tanggapi Video Viral Bupati Banyumas Soal OTT, Ketua KPK Sarankan untuk Fokus Kerja

- Senin, 15 November 2021 | 18:44 WIB
Kiri: Ketua KPK Firli Bahuri. (photo/ANTARA/HO-Humas KPK). Kanan: Bupati Banyumas Achmad Husein. (photo/Istimewa)
Kiri: Ketua KPK Firli Bahuri. (photo/ANTARA/HO-Humas KPK). Kanan: Bupati Banyumas Achmad Husein. (photo/Istimewa)

Ketua KPK Firli Bahuri menyarankan Bupati Banyumas Achmad Husein tetap fokus bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan asas-asas pemerintahan.

"Kami membaca serta menyaksikan dan juga telah dimuat oleh berbagai media pemberitaan terkait dengan pernyataan dan harapan Bupati Banyumas untuk KPK. Inti pertanyaan bupati tersebut meminta KPK tidak langsung melakukan kegiatan tangkap tangan tetapi meminta diberitahukan terlebih dahulu. Merespons hal tersebut, KPK memberi saran untuk fokus bekerja baik dan benar sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata Firli, Senin (15/11) dikutip dari ANTARA.

Firli berharap kepada para kepala daerah tidak risih dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi selama merasa benar dalam menggunakan uang negara dan menjalankan amanat sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kerja-kerja KPK akan selalu terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Mari mengambil hikmah dari keberadaan rasa takut. Rasa takut memang dibutuhkan dan ada baiknya untuk membuat seseorang mengukur perilaku baik dan buruk dan mencegah berperilaku koruptif," ujar Firli.

Baca juga: Hasil Korupsi Nurdin Abdullah Disebut untuk Beli "Jet Ski" dan "Speed Boat" Anak

Oleh karena itu, dia meminta kepada Achmad Husein dan para kepala daerah lainnya tidak takut secara berlebihan.

"Takut yang berlebihan bisa menimbulkan terhambatnya pembangunan. KPK senantiasa mendampingi dan memberi masukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, mari bersatu membangun negeri yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi," tuturnya.

KPK, kata dia, akan terus melaksanakan fungsi-fungsi pencegahan, seperti melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, supervisi, koordinasi, dan monitoring sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK siap berkordinasi pencegahan dengan semua pihak. Akan tetapi, jika terjadi korupsi dan cukup bukti, ya, ditangkap," kata Firli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X