Gelar Aksi May Day, Massa KSPI Serukan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 11:54 WIB
Situasi aksi May Day di sekitaran Patung Kuda (Indozone/Harits Tryan Akhmad)
Situasi aksi May Day di sekitaran Patung Kuda (Indozone/Harits Tryan Akhmad)

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan sektor mahasiswa menyerukan pencabutan UU Cipta Kerja di Hari Buruh Internasional atau May Day.

Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz, menyatakan, terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi Hari Buruh Internasional. Seperti halnya mendesak agar Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dapat dicabut.

"Dalam aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah gelegar perlawanan terhadap uu omnibuslaw kemudian tuntutan kami hanya satu batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Riden di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Ini Daftar 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Perpres Baru Turunan UU Cipta Kerja

Menurut Raiden, walaupun pandemi Covid-19 masih menghantui Indonesia bukan berarti perayaan May Day tak membuat serikat buruh turun. Riden mengklaim massa yang ikut aksi sudah terlebih dahulu mengikuti test swab antigen.

"Kemudian aksi kami namakan aksi lapangan dan juga aksi virtual kenapa? Kami sadar betul bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Ini adalah salah datu bukti kami peserta aksi sudah melakukan rapid tes antigen," tegas dia.

Lebih lanjut, aksi secara virtual juga digelar oleh seluruh anggota KSPI di 24 provinsi dengan rincian 136 Kabupaten/Kota. Kemudian 3.000 pabrik juga akan melakukan hal serupa.

"Kemudian aksi kami melalui virtual, seluruh anggota kami di 24 provinsi 136 kabupaten/kota di 3 ribuan pabrik juga melakukan aksi yang sama pada hari ini, dan tuntutan juga sama hanya satu batalkan UU Nomor 11 Tahun 2020," tandasnya.

Lebih lanjut, aksi secara virtual juga digelar oleh seluruh anggota KSPI di 24 provinsi dengan rincian 136 Kabupaten/Kota. Kemudian diikuti juga oleh 3.000 pabrik melakukan hal serupa.

"Kemudian aksi kami melalui virtual, seluruh anggota kami di 24 provinsi 136 kabupaten/kota di 3 ribuan pabrik juga melakukan aksi yang sama pada hari ini, dan tuntutan juga sama hanya satu batalkan UU Nomor 11 tahun 2020," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X