Buat Brigjen Junior Bersurat ke Kapolri, Polisi Pastikan Takkan Tahan Ari Tahiru

- Kamis, 23 September 2021 | 09:05 WIB
Ilustrasi sengketa tanah. (Pixabay/Brenkee)
Ilustrasi sengketa tanah. (Pixabay/Brenkee)

Polda Sulawesi Utara (Sulut) memutuskan untuk tidak menahan seorang warga bernama Ari Tahiru yang diketahui memiliki kasus sengketa tanah dan membuat Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar bersurat ke Kapolri. Polda Sulut memiliki sejumlah pertimbangan hingga memutuskan tidak menahan Ari Tahiru.

"(Tersangka Ari Tahiru) kemarin ditangguhkan oleh penyidik Polresta Manado," kata Kabid Humas Polds Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi wartawan, Kamis (23/9/2021).

Jules menyebut penangguhan penahanan dilakukan dengan pertimbangan usia tersangka. Ari Tahiru diketahui sudah berusia lanjut.

"Pertimbangan kemanusiaan karena usia lanjut," beber Jules.

Lebih jauh Jules menyebut keterangan dari tersangka dirasa penyidik sudah cukup. Untuk itu lah penyidik memutuskan menangguhkan penahanan tersangka.

Sebelumnya viral di media sosial sebuah surat yang ditulis tangan oleh Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit. Dalam surat tersebut berisi permintaan agar polisi tidak memeriksa Babinsa.

Selanjutnya, surat tersebut tertulis memberitahu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo jika ada rakyat bernama Ari Tahiru yang buta huruf dan menjadi tersangka serta ditahan dalam laporan PT Ciputra.

Masih dalam surat tersebut, kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah. Ari Tahiru disebut-sebut sebagai ahli waris tanah yang dituding direbut.

Pasca viralnya surat tersebut Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) bakal memeriksa Brigjen Junior karena disinyalir isi surat tersebut tidak sesuai fakta. Sedangkan Polda Sulut sudah membeberkan jelas mengenai kasus tersebut beberapa waktu yang lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X