Usai Diperiksa karena Kabur Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf: Maaf Sudah Meresahkan

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:48 WIB
Rachel Vennya (kiri) dan pengacaranya Indra Raharya (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Rachel Vennya (kiri) dan pengacaranya Indra Raharya (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait tindakannya yang kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, selebgram Rachel Vennya sampaikan permintaan maaf.

"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami yang sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel, Kamis (21/10), dikutip dari Antara.

Rachel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 23.00 WIB. Dirinya diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama manajernya, Maulida Khairunnisa dan kekasihnya Salim Nauderer. Rachel mengatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukumnya.

"Kami juga sekarang akan jalanin proses hukum yang berlaku, terima kasih mohon doanya," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara usai pemeriksaan terhadap Rachel.

"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Yusri mengatakan ada dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.

"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X