2 Maskapai Izinkan Kru Hanya Tes Antigen, Ombudsman Sumut: Tidak Adil

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi tes Antigen. (Foto/ANTARA/Nova Wahyudi)
Ilustrasi tes Antigen. (Foto/ANTARA/Nova Wahyudi)

Diterapkannya kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat, mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Jika belakangan banyak yang mengkritik terkait harga tes itu sendiri, namun Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyoroti hal lain.

Ombudsman Sumut menyoroti soal kru pesawat yang diperbolehkan hanya dengan tes rapid antigen saja.

"Ini kebijakan Kemenkes. Dalam SE No 88 tahun 2021 itu dijelaskan bahwa kru pesawat bisa menggunakan PCR atau rapid antigen," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan RI Abyadi Siregar, Kamis (28/10).

"Tidak adil kebijakan itu," sambungnya.

Abyadi mengatakan, kebijakan itu ditetapkan oleh maskapai penerbangan dengan alasan agar biaya yang dikeluarkan tidak terlalu banyak.

"Oleh maskapai penerbangan tentu memilih yang harganya murah dan urusannya tidak repot yakni rapid antigen," ujarnya.

Abyadi menilai, kebijakan itu tentu tak sebanding dengan para penumpang pesawat yang mengeluarkan biaya Rp300 ribu untuk tes PCR, sedangkan kru pesawat hanya mengeluarkan biaya Rp100 ribu untuk tes antigen.

"Bahkan ada yang menerapkan kalau mau 5 jam hasil (tes swab PCR) siap, bisa harganya mencapai Rp 1,4 juta," katanya.

Abyadi mengatakan semua orang sama-sama memiliki potensi menjadi penyebar virus ataupun terkena virus. Terlebih bagi kru dan maskapai pesawat.

"Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan COVID-19 itu justru lebih tinggi," katanya.

"Karena setiap saat mereka berada dalam ruangan bersama penumpang (dalam pesawat) dengan ruangan tertutup yang tidak bebas udara," sambungnya.

Terkait maskapai yang menerapkan tes antigen untuk krunya, Abyadi menyebut ada 2 maskapai yang ada di Bandara Kualanamu.

"Yang kami tanyai dua maskapai, mereka menggunakan tes antigen untuk kru pesawatnya," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X