PPP Harap Keputusan Amandemen 1945 Paling Lambat Pertengahan Tahun 2022

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:50 WIB
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyampaikan kepastian ada atau tidaknya amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dalam rangka menjadikan landasan pokok-pokok haluan negara (PPHN) haruslah ditentukan.

Menurut dia hal ini perlu dilakukan agar tidak menjadi wacana belaka saja. 

“Ya paling lambat 2022 pertengahan hemat saya itu harus jelas jadi atau tidak jadi,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Ketua MPR: UUD Bukanlah Kitab Suci, Jangan Tabu dengan Amandemen

Dikatakan Arsul tahun 2022 inilah tepat untuk memutuskan jadi atau tidaknya amandemen terbatas UUD 1945. Pasalnya waktu tersebut masih jauh dari kontestasi Pilpres dan Pemilu pada tahun 2024.

“Begini, kalo sampe waktunya tidak usah kemudian kita kaitkan dengan bulan. Tapi kalo kita melihat pada kalender demokrasi kita, apalagi karena ini 2024 itu ada dua hajatan Pileg termasuk Pilpres termasuk juga Pilkada. Kan kalo hajatan pileg dan pilpres itu ditarik setahun ke belakang,” urai Arsul.

Sebelummya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut bahwa MPR mempunyai target untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD 1945).

“Berdasarkan rapat kami dengan badan pengkajian dan pimpinan ada time tablenya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X