Haris Azhar dan Fatia Didatangi Polisi dan Ingin Dijemput Paksa Hari Ini

- Selasa, 18 Januari 2022 | 11:03 WIB
Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dikabarkan didatangi oleh lima orang anggota polisi dengan tujuan menjemput paksa keduanya untuk dibawa dan diperiksa terkait kasus berita bohong yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, keduanya baik itu itu Haris maupun Fatia, menolak dijemput paksa. Mereka memilih akan datang sendiri ke Polda Metro Jaya hari ini.

Kabar upaya penjemputan ini dibenarkan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Isnur mengamini jika ada anggota polisi yang datang ingin menjemput Haris dan Fatia.

"Ya benar, pagi ini Fatia dan Haris sempat didatangi empat sampai lima (orang dari) kepolisian. Mereka mau dijemput paksa untuk pemeriksaan," kata Isnur saat dihubungi Indozone, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: 3 Bakso Ekstrem di Indonesia, Berisi Jeroan hingga Kepala Kambing Utuh

Isnur menyebut Haris dan Fatia menolak untuk dijemput paksa. Haris dan Fatia sendiri akan bertolak sendiri ke Polda Metro Jaya siang nanti.

"Mereka menolak dan mereka akan ke Polda siang ini jam 11.00 WIB," beber Isnur.

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancara bersama Fatia.

Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Singkat cerita, nama Luhut dibawa-bawa dalam hal ini. Pihak Luhut sendiri sudah lebih dulu melakukan somasi terkait video ini hingga akhirnya memutuskan untul melaporkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X