Anies Digugat Pengusaha soal Kenaikan UMP, Wagub DKI: Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak

- Senin, 17 Januari 2022 | 17:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi digugat terkait kenaikan upah minimun provinsi (UMP) DKI 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) dengan nomor gugatan 11/G/2022/PTUN.JKT pada 13 Januari 2022. 

Terkait gugatan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan. Ia menilai hal itu wajar dilakukan karena sebuah keputusan tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah publik. 

"Kita ini negara demokrasi, biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak," ucap Riza di Jakarta, Senin (17/1/2022). 

Baca juga: Ini Tanggapan Psikolog soal Dampak Kondisi Mental Gala di Tengah Kisruh  Faisal dan Doddy

Politisi Partai Gerindra ini pun menghormati keputusan dari para pengusaha tersebut untuk melayangkan gugatan. Namun, ia memastikan kalau keputusan menaikkan UMP DKI 2022 sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. 

"Sekali lagi pak gubernur, Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan," terangnya.

"Tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," tandas Riza.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X