Awalnya Terancam 20 Tahun, Anak Bupati Majalengka Malah Divonis Ringan

- Selasa, 31 Desember 2019 | 11:47 WIB
Setda Majalengka/Ilustrasi/Pexels
Setda Majalengka/Ilustrasi/Pexels

Pengadilan Negeri Majalengka memvonis anak Bupati Majelengka, Irfan Nur Alam dengan masa kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari, dari yang awalnya ia terancam 20 tahun penjara.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Eti Koernniati.

"Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaiannya) melukai orang dengan sedemikian rupa sehingga menyebabkan sakit sementara. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan penjara satu bulan 15 hari," kata Eti dalam pembacaan Amar putusannya.

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Irfan, yaitu terdakwa bersikap sopan dan mau mengakui kesalahannya.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa dan korban telah membuat perdamaian, dan korban telah mencabut laporannya," ujar Eti.

Dalam sidang tersebut, Eti juga membacakan soal pencabutan izin kepemilikan senjata terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Irfan melakukan penembakan terhadap seorang kontraktor karena masalah utang piutang. Irfan kemudian diamankan karena terbukti bersalah. Polisi kemudian menyita sepucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet yang tersisa hingga buku kepemilikan senjata dan kartu pas.

Padahal, awalnya Irfan terancam 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Ancaman hukuman (untuk tersangka IN) 20 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu (16/11).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X