Penabrak Apotek Senopati Terancam Hukuman Bui 5 Tahun

- Minggu, 29 Desember 2019 | 18:45 WIB
Twitter/@TMCPoldaMetro
Twitter/@TMCPoldaMetro

Penabrak Apotek Senopati yang berinisial AS terancam lima tahun penjara. Dia tidak hanya dinilai lalai berkendara sehingga menabrak apotek, namun juga karena memiliki obat terlarang jenis psikotropika Happy Five.

"Terancam pasal 114 dan 112, undang-undang 35 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (29/12).

Kedua pasal tersebut mengatur hukuman bagi orang yang terbukti memiliki narkoba dan melakukan transaksi jual-beli barang haram itu.

Awalnya, AS tidak akan ditahan karena dinilai mengalami kecelakaan tunggal. Tapi, dari hasil tes urine dia positif memakai narkoba.

"Ketika dicek urine yang bersangkutan memang baru selesai menggunakan obat penenang dan narkotika jenis ganja," kata Yusri.

Polisi pun mendatangi dan menggeledah rumahnya di Tangerang Selatan. Di sana, polisi menemukan narkoba lainnya, yaitu pil "happy five".

Sekarang, AS ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan karena kepemilikan narkoba. Polisi sendiri sedang gencar memburu barang-barang haram seperti narkotika menjelang perayaan tahun baru.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X