Jokowi Segera Terbitkan 3 Perpres Terkait KPK

- Jumat, 27 Desember 2019 | 15:58 WIB
Presiden Jokowi segera menerbitkan tiga perpres terkait KPK (Antara/Akbar Nugroho).
Presiden Jokowi segera menerbitkan tiga perpres terkait KPK (Antara/Akbar Nugroho).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo segera menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tiga Perpres yang bakal terbit berkaitan dengan dewan pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Jokowi menerbitkan tiga Perpres tersebut untuk menyesuaikan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang telah direvisi. 

"Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang itu, pengaturan dalam perpres," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Pramono menegaskan ketiga perpres itu terbit untuk memperkuat KPK. Sebab, Jokowi memiliki visi agar ingin lembaga antirasuah itu efektif menciptakan iklim pemerintahan yang bersih dari praktik suap. 

"Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan (KPK memberantas korupsi), tetapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," tutur Pramono. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X