Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait penanganan jenazah terinfeksi virus corona serta tata cara beribadah bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian dekontaminasi atau hazmat.
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan, sehingga ada kemungkinan untuk dimandikannya jenazah itu, saya ingin meminta MUI dan ormas Islam membuat fatwa," kata Wapres Ma'ruf di Kantor BNPB Jakarta, Senin (23/3/2020) mengutip Antara.
Selain itu, terkait tata cara salat bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian hazmat, Wapres Ma'ruf meminta MUI mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam salat tanpa berwudhu atau bertayamum.
"Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaian hazmat-nya tidak boleh dibuka sampai delapan jam, kemungkinan mereka kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum," katanya.
Alasan tersebut selama ini sudah dijalankan oleh sejumlah tenaga medis. Namun, Wapres meminta supaya MUI mengeluarkan fatwa sehingga para tenaga medis yang beragama Islam dapat tenang dalam menjalankan ibadah salat jenazah.
"Ini menjadi penting sehingga mereka, para petugas, menjadi tenang. Jadi harus ada fatwanya. Kalau dalam bahasa agama itu orang yang tidak punya wudhu, tidak tayamum tapi dia salat. Ini sekarang sudah dihadapi oleh para petugas medis," papar Ma'ruf.
Artikel Menarik Lainnya:
-
6 Fakta di Balik Proyek 'Roro Jonggrang', Wisma Atlet Jadi RS Covid-19
-
Tim Medis TNI AD Bersama IDI Mulai Bekerja di Wisma Atlet Hari Ini
-
Antisipasi Virus Corona, Polda Metro Jaya Pasang Bilik Disinfektan