10 Pelancong dari Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

- Jumat, 20 Maret 2020 | 14:53 WIB
Ilustrasi aktivitas traveler di Bandara (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi aktivitas traveler di Bandara (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan peraturan pelarangan masuk/transit bagi para pendatang (traveler) dari 10 negara di dunia. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) yang masuk ke dalam negeri.

"Perubahan status selama sebulan kedepan, penangguhan bebas visa menyebabkan negara-negara, masyarakat asing yang akan ke Indonesia harus mengajukan visa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah, dalam konferensi pers virtual dengan awak media, Kamis (19/3/2020).

Faizasyah mengungkapkan, penangguhan ini dilakukan di luar dua negara yang telah ditetapkan secara mutlak, yakni Tiongkok dan Korea Selatan. Adanya perubahan ini, maka total ada 10 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, jika mereka sebelumnya bepergian di delapan negara yang sudah ditemukan wabah Covid-19.

"Tantangan mereka yang bepergian dari negara Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris," sebutnya.

"Mereka pendatang yang dalam waktu 14 hari berkunjung ke sana, tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia," tambahnya.

Dia menambahkan, larangan tersebut bukan dalam arti utuh atau sebenarnya, sebab warga negara asing (WNA) masih bisa masuk ke Indonesia asalkan memenuhi aturan yang telah ditentukan otoritas Indonesia.

-
Ilustrasi traveler (REUTERS/Soe Zeya Tun)

Setiap WNA yang ingin atau berkunjung ke Indonesia harus mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar Indonesia, yang ada di negara WNA bersangkutan. Ini menjadi salah satu syarat mutlak bagi WNA jika mau datang ke Tanah Air.

"Harus terlebih mengajukan permohonan visa ke kedutaan besar kita di negara-negara setempat dengan melengkapi berbagai dokumen yang diharuskan dilengkapi, termasuk di antaranya dokumen kesehatan," sebutnya.

"Para pendatang juga diwajibkan mengisi kartu health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan. Jadi jika saat mereka tiba di bandara dan pejabat kesehatan kita mengikuti riwayat perjalan mereka (apakah) telah berkunjung ke salah satu delapan dari sepuluh negara tadi. (Jika ada) maka mereka bisa dikembalikan ke negaranya," lanjut dia.

Dikatakannya, kebijakan yang hampir serupa juga akan dialami warga negara Indonesia (WNI) ketika berkunjung ke 10 negara yang telah dilarang oleh Indonesia tadi. WNI akan menghadapi serangkaian pemeriksaaan tambahan di negara-negara tersebut.

"Apabila dalam proses pemeriksaan, pihak kesehatan akan melakukan observasi di tempat-tempat yang difasilitasi pemerintah dalam jangka waktu 14 hari. Tapi apabila tidak ditemukan ada gejala awal terjangkit Covid-19, WNI kita disarankan untuk karantina secara mandiri selama 14 hari," pungkasnya.

Indonesia melarang masuk/transit para pendatang (travelers) dari beberapa negara mulai pukul 00.00 WIB atau Jumat (20/3/2020). Kebijakan ini akan berlangsung selama satu bulan ke depan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X