UN 2020 Dihapus, Kemendikbud Kaji Beberapa Opsi, Apa saja?

- Selasa, 24 Maret 2020 | 10:42 WIB
Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Syaiful Huda, selaku ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan bahwa DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan atau dihapus. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi siswa dari COVID-19.

"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (24/03).

Namun, sebagai penggati Ujian Nasional Huda mengatakan bahwa saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Walau demikian, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.

Opsi melalui nilai kumulatif

-
Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMKN 1 Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (16/3/2020). (ANTARA FOTO/Anindira Kintara)

Lebih lanjut, kalau USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan lewat nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata dia.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi X DPR RI menggelar rapat bersama melalui video conference pada Senin (23/3/2020) malam.

Rapat tersebut membahas berbagai persoalan pendidikan di ujung masa akhir tahun pelajaran di tengah ancaman wabah virus Corona atau Covid-19.

Salah satu hasil dari rapat video conference ini adalah Kemendikbud dan Komisi X DPR sepakat untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) pada tahun ini, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda lewat akun Twitter-nya @SyaifulHooda.

"DARING MEETING: barusan selesai Rapat Daring dengan Mendikbud dan Jajaran; salah satu yang kita sepakati; Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA Ditiadakan," tulis Syaiful Huda.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X