Mobil BMW Ini Terparkir Selama Empat Tahun di Bandara Ngurah Rai Bali

- Kamis, 9 Januari 2020 | 10:58 WIB
Mobil BMW terparkir 4 tahun di Bandara Ngurah Rai Bali/Antaranews Bali/istimewa
Mobil BMW terparkir 4 tahun di Bandara Ngurah Rai Bali/Antaranews Bali/istimewa

Mobil BMW dengan nomor polisi DK 118 AV ini telah terparkir selama empat tahun, di kawasan parkir mobil Terminal Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Dari catatan kami, mobil berwarna merah marun ini sudah parkir di sejak 22 September 2016 lalu," ujar Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim, di Mangupura, Rabu (08/01/2020).

Arie menuturkan, hingga kini belum ada orang yang mengakui sebagai pemilik mobil tersebut.

Namun, berdasarkan data dari STNK dengan plat nomor yang sama, mobil tersebut adalah milik nama seorang warga yang tinggal di kawasan Jalan Kartini Kota Denpasar.

"Kami sudah cek datanya melalui Samsat, namun bukan berarti orang tersebut pasti adalah pemilik mobil. Kami juga sudah cek ke alamat yang ada tapi orang tersebut juga tidak dapat ditemukan," kata Arie.

Arie menambahkan, karena telah parkir selama empat tahun di bandara Ngurah Rai, tarif parkir mobil itu mencapai lebih dari Rp70 juta.

-
Bandara Ngurah Rai Bali/Antaranews Bali/Fikri Yusuf

Menurutnya, kawasan parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak ada aturan terkait batasan waktu parkir kendaraan bermotor.

"Tidak ada batas maksimal kendaraan itu berada di kawasan parkir bandara kami tidak pernah melarang maksimal kapan kendaraan berparkir di bandara sepanjang pemilik kendaraan sanggup membayar tarif yang telah ditentukan tidak masalah," ujarnya.

Arie mengatakan, biasanya memang banyak pengguna jasa bandara yang memarkirkan kendaraannya dalam waktu yang cukup lama.

"Biasanya ada yang parkir selama 2-3 bulan kemudian juga diambil. Namun untuk kejadian kendaraan yang parkir bertahun-tahun itu ya ini kejadian yang pertama kali di sini," tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan mobil tersebut adalah hasil tindak pidana.

"Kalau hasil tindak pidana akan diambil kepolisian. Kalau bukan kami masih akan lakukan koordinasi lebih lanjut karena itu bukan aset. Kami pun dilarang memindahkan kendaraan tersebut karena bukan milik kami," kata Arie.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X