Kakek 82 Tahun Asal Amerika Diadili di Indonesia karena Pakai Ganja

- Selasa, 7 Januari 2020 | 11:22 WIB
Antara/Ayu Khania Pranisitha
Antara/Ayu Khania Pranisitha

Seorang kakek berusia 82 tahun baernama Britt Rodney Kennard (82) diadili karena menggunakan ganja seberat 1,80 gram netto di Indonesia, tanpa surat izin dari pihak berwenang.

Pria asal Amerika Serikat itu diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Terhadap terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I berupa Ganja bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarta dalam dakwaan kedua di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (6/1/20).

Britt Rodney Kennard didakwa dengan dua pasal yaitu, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kejadian bermula saat terdakwa mengambil paket kirimannya dari Amerika di Kantor Pos Cabang Remon, Denpasar pada 25 September 2019 pukul 11.30 Wita.

"Saat itu terdakwa bertanya ke karyawan Kantor Pos soal paket kiriman miliknya dengan memberitahu nomor pengiriman barang, lalu terdakwa menerima paketnya dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp20 ribu," ujar I Wayan Sutarta.

Terdakwa kemudian didatangi oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu buah kardus berisi empat buah ampul kaca berwarna bening berisi cairan berwarna kuning jenis Tetrahydrocannabinol (THC).

Selain itu polisi juga menemukan dua alat isap. Jaksa juga mengatakan, Britt menggunakan ganja hanya untuk kesehatan dan program pengobatan di negaranya Amerika Serikat dengan memiliki kartu Arizona Medical Marijuana Program.

"Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja hanya untuk kesehatan dan terdakwa sedang menjalani perawatan dan program pengobatan di negaranya Amerika Serikat dengan memiliki kartu Arizona Medical Marijuana Program," kata Jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X