Remaja 17 Tahun Terancam Hukuman Cambuk karena Lecehkan 2 Nenek

- Senin, 13 Januari 2020 | 10:11 WIB
ilustrasi nenek korban pelecehan seksual (pixabay/congerdesign)
ilustrasi nenek korban pelecehan seksual (pixabay/congerdesign)

Remaja bernama Khamalhan Kavnor Subramaniam didakwa atas kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang perempuan.

Namun, kasus ini semakin mencuat dan jadi perhatian publik, karena dua dari tiga perempuan itu adalah wanita lansia alias nenek-nenek.

Adapun wanita yang jadi korban pelecehan seksual Khamalhan, adalah satu wanita berusia 49 tahun, satu orang lansia berusia 79 tahun dan satu lagi berumur 73 tahun, melansir dari The Straits Times.

-
ilustrasi nenek korban pelecehan seksual (pixabay/beejees)

Remaja yang kini berusia 17 tahun dari Singapura itu, awalnya melakukan pelecehan seksual terhadap nenek berusia 79 tahun, pada 16 Desember 2019, pukul 18.00 waktu setempat.

Saat itu, Khamalhan dengan beraninya menyentuh organ vital nenek tersebut, ketika melakukan olahraga squat di koridor rumah susunnya di lantai delapan, daerah Whampoa.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, ia langsung melarikan diri ke distrik sebelah yaitu Bendemeer.

Tak sampai di situ, Khamalhan kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berusia 49 tahun, di dalam lift apartemen. Namun, lagi-lagi Khamalhan melarikan diri.

Korban pelecehannya yang terakhir ialah wanita lansia berusia 73 tahun. Khamalhan melakukan tindakan keji ini di lobi lift kawasan Bendemeer.

-
ilustrasi pelaku pelecehan seksual yang tertangkap polisi (Daily Hive)

Namun, tindakan pelecehan Khamalhan yang terakhir ini malah membuatnya ditangkap oleh polisi.

Khamalhan didakwa dengan tiga pasal pelecehan seksual. Jika terbukti bersalah, maka Khamalhan harus menerima hukuman maksimal dua tahun penjara, denda dan menghadapi hukuman cambuk.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X