Pemprov DKI Jakarta Minta Masyarakat Beli Hewan Kurban yang Punya Surat Keterangan Sehat

- Kamis, 8 Juni 2023 | 22:13 WIB
Ilustrasi sapi hewan kurban (ANTARA/HO-Dinas KPKP DKI Jakarta)
Ilustrasi sapi hewan kurban (ANTARA/HO-Dinas KPKP DKI Jakarta)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengingatkan masyarakat untuk membeli hewan kurban, yang punya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner.

"Masyarakat dapat membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner yang merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Hari Raya Idul Adha Sebentar Lagi, Yuk Simak Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

Selain itu kata Suharini, pemilihan hewan kurban yang aman dan sehat, harus memenuhi persyaratan syariat Islam.

"Memenuhi persyaratan syariat Islam yaitu sehat, bebas dari cacat fisik (buta, pincang, patah tanduk dan putus ekornya), tidak kurus, dan cukup umur," bebernya.

Adapun hewan kurban yang sehat bisa dilihat dari penampilan fisik, yakni hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan-benjolan, mulut dan hidung tidak ada luka dan tidak ada leleran cairan yang berlebihan.

Baca juga: Pedagang Sapi di Lamongan Kebanjiran Pesanan Jelang Hari Raya Idul Adha

Sementara itu, petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1444 Hijriah.

"Sudah dimulai akhir Mei 2023, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas KPKP DKI, Suharini Eliawati.

Tidak hanya itu, kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban itu terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area disposal juga menjadi poin pengawasan petugas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X