KPK Amankan Mobil Alphard, Diduga Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

- Kamis, 17 November 2022 | 22:02 WIB
Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Memberamo Papua.

"Mobil tersebut sudah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: KPK Periksa Pengacara dan Sopir Lukas Enembe

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, mobil tersebut diamankan lantaran diduga ada upaya untuk mengalihkannya kepada pihak tertentu.

"Tim Penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan 1 unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," tutur Ali Fikri. 

Baca Juga: KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi di BUMD, di Mana Saja Ya?

Ali Fikri menambahkan, proses pencarian terhadap buronan Ricky Ham Pagawak masih terus dilakukan. KPK, kata dia, telah melibatkan banyak pihak untuk melakukan pencarian.

“Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP  (DPO) masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” ungkapnya. 

Ricky masuk dalam daftar DPO lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik KPK. Dia melarikan diri saat tim penyidik berupaya melakukan jemput paksa ke Papua. 

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X