Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Senin (28/11/2022).
Dalam kesaksiannya, Arif mengungkapkan bahwa ia diminta oleh Kombes Susanto, untuk menghapus dokumentasi yang dilakukannya atas hasil autopsi sementara terhadap jenazah Yosua.
“Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi?,” tanya hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
“Selesai autopsi,” kata Arif.
“Pukul berapa,” tanya hakim memastikan.
“Jam 3, (Sabtu, 9 Juli 2022),” ucap Arif.
Baca Juga : Arif Rachman Diminta Beli Peti Jenazah dan Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J: Ada 7 Luka
Kemudian hakim bertanya mengapa Kombes Susanto meminta Arif menghapus foto di ponselnya. Arif menuturkan, Kombes Susanto ingin tidak ada anggota Polri lainnya yang menyimpan dokumentasi terkait Yosua.
“Jadi beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu, lalu di hp anggota sudah tidak ada lagi yang ersebar cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto,” tutur Arif.
Baca Juga : Tiga Argumentasi Eksepsi Arif Rachman yang Dinilai Enggak Bakal Terbantahkan oleh JPU
Arif mengaku tak menanyakan alasan lebih detail soal mengapa Kombes Susanto memintanya menghapus dokumentasi tersebut.
“Kan saudara tadi cerita foto-foto yang saudara ambil bukan sesuatu yang signifikan? Kenapa suruh dihapus?,” tanya hakim.
“Tidak tau yang Mulia,” ucap Arif.
“Saudara ga nanya? Kan tadi saudara foto-foto?,” tanya hakim memastikan.