Dor! Polisi Tembak Pria yang Lecehkan 2 Bocah Pakai Modus Diimingi Uang Rp5 Ribu

- Kamis, 2 Juni 2022 | 14:24 WIB
FM (43), pelaku pelecehan bocah dengan diimingi uang Rp5 ribu di Sulawesi Utara. (Dok. Humas Polda Sulut)
FM (43), pelaku pelecehan bocah dengan diimingi uang Rp5 ribu di Sulawesi Utara. (Dok. Humas Polda Sulut)

Jajaran Polres Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap hingga menembak kaki pria cabul berinisial FM (43). FM sendiri diketahui sudah mencabuli 2 bocah di bawah umur dengan modus mengiming-imingi uang sebesar Rp5.000.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Indozone, Kamis (2/6/2022).

"Terduga pelaku berinisial FM, warga Pasan, Minahasa Tenggara. Sedangkan kedua korban warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara," kata Jules.

Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku di sebuah warung saat kedua korban sedang berbelanja. Korban sendiri diketahui masih berusia 5 dan 8 tahun.

Baca Juga: Kemlu Swiss Bertemu dengan Ridwan Kamil, Pastikan Pencarian Eril Menjadi Prioritas

Modus pelaku mencabuli korban dengan uang Rp5.000. Singkat cerita, keluarga korban yang mengetahui aksi bejat pelaku langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Pelaku saat beraksi juga memberikan uang Rp5.000 kepada kedua korban. Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri hingga jadi buronan pihak kepolisian," beber Jules.

Pelaku Juga Terjerat Kasus Penganiayaan

Akhir bulan Mei lalu, polisi kembali menerima laporan penganiayaan dengan pelaku yang sama. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dikawasan Ratahan, Minahasa Tenggara.

"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan terduga pelaku karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap," kata Jules.

Pelaku sendiri saat ini sudah berada di kantor polisi. Polisi juga masih mengintrogasi pelaku tekait 2 kasus kriminal yang dilakukannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X