Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara Dijerat Pasal Berlapis Kasus Meme Stupa Borobudur

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 10:27 WIB
Roy Suryo (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Roy Suryo (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terjerat pasal berlapis atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebutkan, Roy Suryo terjerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di mana dalam aturan UU dan pasal ini pidana yang dikenakan pada tersangka, ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” ucapnya, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Viral Jembatan di Bone Tiba-tiba Ambruk, Puluhan Warga Histeris Tercebur ke Sungai

Ia juga dikenakan pasal 156 a KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kemudian, pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Roy Suryo resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas kasus meme stupa menyerupai Jokowi itu mulai Jumat (5/8/2022) malam kemarin.

Zulpan pun menyebutkan bahwa penahanan terhadap pakar telematika tersebut dilakukan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Mulai malam ini dilakukan penahanan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," terang Zulpan, Jumat (5/8/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X