Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 04:02 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Sengkarut kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Tim Khusus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Malam ini penyidik sudah menggelar perkara dan pemeriksaan saksi juga kita sudah anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Bharada E dikenakan pasal berkaitan dengan tindakan pembunuhan.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP," beber Brigjen Andi.

BACA JUGA: 'Kesaktian' Bharada E Dinilai Melebih Jenderal Polisi: Heran, Kok Belum Tersentuh Hukum?

Brigadir J diketahui tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak ini bermula saat Brigadir J diduga melakukan penodongan hingga pelecehan terhadap istri Irjen Sambo.

Kecurigaan pun muncul saat keluarga melihat jasad Brigadir J. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menduga Brigadir J tewas tak hanya baku tembak melainkan menjadi korban pembunuhan berencana.

Selain itu, pihak keluarga sempat meminta autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Polri sendiri mengabulkan permohonan tersebut dan sudah melakukan proses autopsi ulang beberapa waktu lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X