Aniaya Calon Istri Jelang Pernikahan, Pria Ini Langsung Diringkus Polisi

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 10:02 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Freepik)
Ilustrasi penganiayaan (Freepik)

Seorang pria berinisial WMN (28) ditangkap oleh aparat Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur. Pasalnya, WMN menganiaya calon istrinya sendiri yang berinisial AS (21), hanya beberapa hari menjelang pernikahan mereka.

"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, di Tulungagung, Sabtu (7/1/2023).

Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan. Saat itu, kata Puji, AS berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.

Namun sesampainya di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk. AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat.

AS lantas uring-uringan. Ia mengomel dan menanyai WMN apakah barusan minum-minuman keras. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.

AS meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat. Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.

Baca Juga: Korban Mutilasi Angela Bakal Dimakamkan Satu Liang Lahat Bersama Anaknya

Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan. WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.

Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.

"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.

Baca Juga: Dipastikan Berlanjut di 2023, Peserta Kartu Prakerja Bisa Terserap oleh Industri

Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan. Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.

Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan. Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X