INDOZONE.ID - Entah apa yang ada dalam pikiran Tono (51), pria yang tega membacok mantan istrinya Dewi Dahliana (49) di Deliserdang, Sumatera Utara.
Video pembacokan sempat direkam oleh warga dekat pematang sawah. Ia mengejar mantan istrinya itu menggunakan sepeda motor, saat itulah ia melampiaskan dendamnya menggunakan sebilah parang.
Setelah melakukan aksinya di Jalan Bandar Labuhan, Dusun III Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa Senin kemarin, Tono pun kabur.
Hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyebut motif pembacokan pelaku terhadap korban karena sakit hati.
Baca juga: Kecelakaan Maut Minibus Blue Bird, Tabrak Pemotor, Pejalan Kaki dan Mobil, 1 Orang Tewas
"Tersangka sakit hati karena di ceraikan oleh korban, hingga berujung dendam dan nekat membacok korban dengan niat membunuh korban menggunakan sebilah parang," kata Irsan Sinuhaji di Mapolresta Deliserdang, Selasa (20/9/2022).
Tersangka membacok korban sebanyak delapan kali.
Kronologi kejadian
Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 21:00 WIB pelaku sudah merencanakan untuk lakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya, Dewi Dahliana.
Ia sebelumnya telah menyiapkan sebilah parang yang di masukkan ke dalam tas samping berwarna hitam yang disimpan di rumah pelaku. Parang tersebut akan akan digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Kemudian Senin (19/9/2022) sekitar pukul 09:00 wib pelaku bertemu dengan korban saat pulang belanja dari pasar di Simpang Tiga Kantor Pos.
Pelaku yang telah menguntit korban langsung menendang sepeda motor korban. Namun korban tidak langsung terjatuh.
Pelaku saat itu kemudian langsung menabrak korban. Ia kemudian turun dari motornya, saat itu juga langsung melayangkan parang yang digenggamnya ke ara bagian kepala korban sebanyak satu kali.
Melihat korban terjatuh, pelaku pun kembali secara membabi buta membacok korban ke arah bagian kepala dan wajah.
Beruntung nyawa korban masih bisa selamat. Namun akibat tindakan keji itu, korban harus menerima luka bacok yang cukup lebar di bagian wajahnya.
Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit atas luka yang diterima.
Kapolresta Kombes Irsan Sinuhaji menyebut kalau penangkapan terhadap tersangka dilakukan karena kerja keras tim di lapangan yang terus mencari tempat persembunyian tersangka dan berhasil ditangkap saat bersembunyi di perkebunan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di ancam hukuman maksimal 14 tahun penjara," ujar Irsan.
Artikel Menarik Lainnya
- Bulan Ramadhan Saling Berbagi, GNIJ Sumut Salurkan 500 Karung Beras kepada Warga
- Grup Salim Dituduh Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, Kapolda Tegaskan Bukan Penimbunan
- Memilukan, Tertimpa Talang Beton saat Takziah di Galang, 1 Orang Tewas 4 Terluka