Kesal Pacar Dihubungi Mantan, 2 Siswa SMP Duel Gunakan Celurit

- Senin, 16 Januari 2023 | 12:16 WIB
Ilustrasi berkelahi. Dua remaja duel gunakan celurit demi rebut hati wanita pujaan (Freepik/jannoon028)
Ilustrasi berkelahi. Dua remaja duel gunakan celurit demi rebut hati wanita pujaan (Freepik/jannoon028)

Kesal dengan pacar yang dihubungi mantan pacarnya, dua siswa SMP melakukan duel menggunakan celurit. Kisah perkelahian ini tidak berujung hilangnya nyawa karena pertarungan berhasil dihentikan.

Kedua bocah yang melakukan duel demi mendapatkan hati seorang perempuan itu adalah MPD (15), pelajar kelas 2 SMP asal Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, dan MF (14) pelajar kelas 1 SMP asal Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran 2 Orang di Penjaringan Ditangkap: Tersangka Gak Melawan

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama menerangkan bahwa kejadian perkelahian terjadi pada Rabu (11/1/2023) sekitar Pukul 20.00 WIB di Loksem Jl. Pejagalan Raya, Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat.

“Beruntungnya anggota Polsek Tambora dibantu warga dapat mencegah perkelahian ini sehingga tidak menimbulkan korban jiwa di antara mereka, kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul,” uja Kompol Putra Pratama mengutip laman Humas Polres Jakbar, Senin (16/1/2023).

-
2 remaja duel rebutkan hati wanita pujaan. (Dok. Humas Polres Jakbar)

 

MF (14) awalnya tidak terima karena pacarnya yang berinisial EL (14) dihubungi via Whatsapp oleh MPD (15). Diketahui bahwa MPD (15 ) ini adalah mantan pacarnya EL (14).

“Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF (14) menantang MPD (15) untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora,” tambah Putra.

Awalnya Tak Mau Damai

Setelah diamankan, kedua bocah belasan tahun itu dibawa ke Polsek Tambora dan diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat juga pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.

“Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora dengan sangkaan pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pangawasan petugas, kedua anak ini akhirnya berdamai,” tutur Putra.

Polsek Tambora akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kedua remaja yang sedang dimabuk asmara itu pada Sabtu (15/1/2023) dengan mekanisme restoratif justice. Proses pendamaian melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah.

Baca Juga: Kronologi 2 Pejalan Kaki Dibakar Orang Tak Dikenal di Penjaringan Jakarta utara

“Demi masa depan kedua anak ini, penyidikan tindak pidana ini kami hentikan menggunakan mekanisme restoratif justice. Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak. Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum,” tutup Kompol Putra.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X