Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Duren Sawit, 5 Pelaku Ditangkap!

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 17:05 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023). (ANTARA/Syaiful Hakim)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023). (ANTARA/Syaiful Hakim)

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar kasus aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap lima orang sindikat yang mengelola bisnis aborsi tersebut.

"Tempat ini di Jalan Tumpi 1 Blok CE 4 nomer 9C RT 9, RW 10, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit. Saksi ada enam orang, tersangka ada lima," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Kisah Sejoli Mahasiswa Nekat Lakukan Aborsi Garut di Kontrakan Ditangkap Polisi

Aksi terakhir sindikat aborsi ini dilakukan pada 19 Mei 2023. Korban kala itu menghubungi salah satu pelaku untuk melakukan aborsi.

"Modus operandinya pasien menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung lalu pasien dijemput menggunakan mobil dibawa ketempat praktek," kata Leonardus.

"Sampai di tempat praktek, pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin didalam kandungan kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan fakum," sambungnya.

Peran Para Tersangka

Kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari menjemput korban hingga melakukan eksekusi aborsi. Eksekutor atau pelaku yang mengeksekusi korban berinisial S.

"Kedua, saudari HH yang membantu saudari utama untuk melakukan tindakan aborsi. Tersangka ketiga adalah IS, perannya menjaga tempat praktek aborsi," kata Leonardus.

Baca juga: BPOM AS Resmi Izinkan Pil Aborsi Dijual di Apotek

Kemudian, tersangka keempat berinisial EP yang berperan sebagai sopir saat membawa korban ke tempat aborsi. Sedangkan tersangka terakhir berinisial SR yang berperan turut menjemput korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 75 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang 36 tahun 2009 junto Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X