Menaker Ingatkan Perusahaan Ciptakan Tempat Kerja Nyaman Tanpa Diskriminasi pada Perempuan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 19:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan perusahaan agar berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi pada perempuan. (Humas Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan perusahaan agar berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi pada perempuan. (Humas Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan perusahaan agar berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi. Menurutnya, hal ini sejalan dengan konsepsi kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah untuk diperlakukan tidak diskriminatif dan tidak dilecehkan.

Ida menyebut, hal ini diatur dalam pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beleid itu mengatur perlindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.

Hal itu disampaikan Ida dalam acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023, dengan tema 'Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity' di Jakarta, Jumat (26/05/2023).

Baca Juga: Menaker Dorong Perempuan Tingkatkan Produktivitas Lewat Wirausaha

"Data menunjukkan masih ada tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja," kata Ida.

-
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan perusahaan agar berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi pada perempuan. (Humas Kemnaker)

Dia menjelaskan, data Sakernas Februari 2023 memperlihatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42%) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98%) dibanding perempuan.

"Terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan partisipasi perempuan di pasar kerja, yaitu sekitar 29 persen," kata Ida.

Baca Juga: Menaker Ajak Perempuan Manfaatkan BLK untuk Tingkatkan Kompetensi

Lebih lanjut Menaker Ida menambahkan, data tersebut juga menunjukkan salah satu masalah klasik diskriminasi bagi perempuan di dunia kerja, yaitu rata-rata upah dan perlindungan jaminan sosial perempuan, yang selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang Pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan. Sementara itu, persentase perempuan yang bekerja paruh waktu, di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.

Untuk itu, Menaker menuturkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja. Kemnaker juga terus berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, di antaranya melalui penyusunan Kepmen tentang Pedoman Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X