INDOZONE.ID - Berbagai kebijakan sepanjang 2022 telah dilakukan Polri. Banyak kebijakan positif yang tentunya mendapatkan apresiasi dari publik. Kebijakan itu, mulai dari sisi kasus-kasus melanggar undang-undang hingga di bidang lalu lintas.
Sabtu, 31 Desember 2022, Indozone merangkum sederet kebijakan Polri yang berbau positif disepanjang tahun 2022. Berikut sederet kebijakan positif Polri di 2022:
5. Mobil Lantas Ganti Warna
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertransformasi dalam hal mobil keseharian polantas yang digunakan di jalan raya. Mereka mengganti warna mobil supaya mudah dikenali masyarakat.
Baca Juga: 2 RT Pemukiman Padat Penduduk di Jakbar Terbakar, 4 Warga Jadi Korban!
4. Kebijakan STNK Mati Jadi Bodong

Untuk mengawal pembayaran pajak dan pembangunan di suatu daerah lancar, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan kendaraan yang tidak membayar pajak lima tahun ditambah dua tahun, akan menjadi kendaraan bodong.
3. Luncurkan Berbagai Aplikasi Mudahkan Masyarakat

Polda jajaran di bawah Mabes Polri meluncurkan berbagai macam aplikasi jelang akhir tahun sebagai bentuk inovasi atau transformasi Polri. Berbagai aplikasi ini tentunya memudahkan masyarakat.
2. Kapolri Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice

Awal 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia (STR) yang isinya meminta jajaran kepolisian menerapkan restoratife justice dalam menangani kasus ITE. Ini juga diterapkan dalam menangani kasus-kasus lainnya.
Baca Juga: Larang Warga Main Petasan Saat Tahun Baru, Kapolda Metro: Bisa Sebabkan Kebakaran
1. Tilang Manual Dihapus

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan penghapusan tilang manual di seluruh Indonesia. Gantinya, Kapolri meminta jajara Polri memberlakukan tilang secara mobile atau tilang elektronik.