Kaleidoskop 2022: Sederet Kebijakan Positif Polri di 2022, Nomor 1 Hapus Tilang Manual!

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi polisi (ANTARA FOTO/Sigid kurniawan)
Ilustrasi polisi (ANTARA FOTO/Sigid kurniawan)

Berbagai kebijakan sepanjang 2022 telah dilakukan Polri. Banyak kebijakan positif yang tentunya mendapatkan apresiasi dari publik. Kebijakan itu, mulai dari sisi kasus-kasus melanggar undang-undang hingga di bidang lalu lintas.

Sabtu, 31 Desember 2022, Indozone merangkum sederet kebijakan Polri yang berbau positif disepanjang tahun 2022. Berikut sederet kebijakan positif Polri di 2022:

5. Mobil Lantas Ganti Warna

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertransformasi dalam hal mobil keseharian polantas yang digunakan di jalan raya. Mereka mengganti warna mobil supaya mudah dikenali masyarakat.

Baca Juga: 2 RT Pemukiman Padat Penduduk di Jakbar Terbakar, 4 Warga Jadi Korban!

4. Kebijakan STNK Mati Jadi Bodong

-
Ilustrasi STNK (Dok. Polri)

Untuk mengawal pembayaran pajak dan pembangunan di suatu daerah lancar, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan kendaraan yang tidak membayar pajak lima tahun ditambah dua tahun, akan menjadi kendaraan bodong.

3. Luncurkan Berbagai Aplikasi Mudahkan Masyarakat

-
Ilustrasi polisi (ANTARA)

Polda jajaran di bawah Mabes Polri meluncurkan berbagai macam aplikasi jelang akhir tahun sebagai bentuk inovasi atau transformasi Polri. Berbagai aplikasi ini tentunya memudahkan masyarakat.

2. Kapolri Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice

-
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Fajar Ali)

Awal 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia (STR) yang isinya meminta jajaran kepolisian menerapkan restoratife justice dalam menangani kasus ITE. Ini juga diterapkan dalam menangani kasus-kasus lainnya.

Baca Juga: Larang Warga Main Petasan Saat Tahun Baru, Kapolda Metro: Bisa Sebabkan Kebakaran

1. Tilang Manual Dihapus

-
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/ Fikri Yusuf)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan penghapusan tilang manual di seluruh Indonesia. Gantinya, Kapolri meminta jajara Polri  memberlakukan tilang secara mobile atau tilang elektronik.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X