Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Diadili

- Senin, 10 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Dokumentasi Humas KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merampungkan berkas perkara empat tersangka penyuap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun empat tersangka, yakni Slamet Masduki selaku Penjabat (Pj) Sekda Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, dan Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang.

“Dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SM (Slamet Masduki/Pj Sekda Pemalang) dkk, dari tim penyidik ke tim Jaksa, karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin, (10/10/2022).

Baca Juga: KPK: Anak-Istri Lukas Enembe Bisa Tolak Jadi Saksi, Asalkan…

Ali mengatakan, selanjutnya penahanan keempat tersangka menjadi wewenang tim jaksa. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur.

“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung 10 Oktober 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022 menjadi wewenang tim Jaksa,” ungkap Ali.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, tim jaksa KPK bakal menyerahkan surat dakwaan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kurun waktu 14 hari kerja.

“Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022. Salah satunya adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Baca Juga: KPK Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Indozone dari ANTARA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X