Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa Bharada E mendapatkan perlidungan dari pihaknya setelah mengajukan justice collaborator (JC), dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hasto menuturkan bahwa Bharada E sekarang di rumah tanahan Bareskrim Polri. Guna menjamin keamanan yang bersangkutan, LPSK pun berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna memberikan layanan perlidungan kepada Bharada E.
“LPSK berkoordinasi dengan bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam pada yang bersangkutan,” kata Hasto saat rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).
Ia menjelaskan bahwa LPSK menempatkan tiga orang di rutan Bareskrim Polri. Di mana mereka bergantian shift setiap enam jam sekali. Bahkan LPSK juga memberikan makanan kepada Bharada E, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Komnas HAM Punya Foto Jenazah Brigadir J Pasca Dieksekusi di Rumah Dinas Irjen Sambo
“LPSK juga mensuplai makanan untuk bharada E. Ini untuk mengantisipasi supaya tidak ada gangguan apapun kepada yang bersangkutan melalui makanan,” tegas Hasto.
Lebih lanjut Hasto menekankan bilamana perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E, sebagai usaha agar yang bersangkutan mau konsisten memberikan fakta-fakta sebenarnya.
“Kami menyampaikan bahwa perlindungan yang diberikan oleh LPSK ini bukan hanya perlindungan kepada Bharada E saja kami akan berusaha melindungi keterangan yang bersangkutan agar tetap konsisten dan bisa betul betul mengungkap fakta-fakta yang terjadi ketika Bharada E ini terlibat di dalam tindak pidana terbunuhnya Brigadir J ini,” tukasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
NasDem-PDIP Sepakat Bakal Lakukan Pertemuan Lanjutan, Tanda Berkoalisi?