Bareskrim Bongkar Kasus Uang Palsu di Karawang, 3 Orang Diciduk

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 16:48 WIB
Ilustrasi uang (Freepik)
Ilustrasi uang (Freepik)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri baru saja berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) di Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan Polri pada akhir bulan September 2022 kemarin. Polisi lebih dulu menangkap dua pelaku berinisial A dan K.

“Tim Opsnal Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial FM pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Barat," kata Kombes Nurul dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

FM sendiri rupanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka sendiri berperan membuat hingga mengedarkan yang palsu di Karawang.

Baca Juga: Buka P20, Jokowi Ajak Parlemen Dunia Kolaborasi Hadapi Persoalan Global

Dari penangkapan sindikat upal ini, polisi menyita ribuan lembar uang palsu hingga bahan pembuatnya.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka FM yaitu 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang palsu setengah jadi 8 lembar, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, hp, KTP dan alat pendukung pembuatan uang palsu," beber Nurul.

Baca Juga: KPK Dalami Pengadaan hingga Prosedur Pengeluaran Biaya LNG Pertamina

Terbaru, penyidik Bareskrim Polri saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Para tersangka juga masih diperiksa terkait peredaran uang palsu tersebut.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X