Pembacaan Eksepsi Arif Rachman: Tuntutan Prematur, Harus Batal demi Hukum!

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:31 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani persidangan di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani persidangan di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Tim kuasa hukum terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin, membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang hari ini. Dalam pembacaan keberatan, tim kuasa hukum Arif menyebut tuntutan terhadap kliennya bersifat prematur dan harus batal demi hukum.

"Mohon perhatian yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara aquo bahwa surat dakwaan aquo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Arif membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Tim kuasa hukum menyebut pembacaan penuntutan bersifat prematur dan dinilai tidak sah.

"Terdakwa Arif Rachman Arifin adalah pejabat pemerintah pelaksana dan tindakan yang dilakukan masih dalam ruang lingkup administrasi negara. Sehingga penuntutan terhadap tindakan administrasi tersebut bersifat prematur dan melanggar asas presumptio justae causa serta tindakan kepolisian berupa penyidikan dalam proses penuntutan perkara aquo telah dilakukan secara tidak sah," beber kuasa hukum.

-
AKBP Arif Rachman Arifin di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Lebih jauh tim kuasa hukum menyebut Arif menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu Ferdy Sambo masih aktif menjadi pimpinan Arif di Polri Dinilai, perintah Sambo yang dilaksanakan Arif merupakan tanggung jawab atasannya dalam hal ini Ferdy Sambo.

"Sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan terdakwa Arif Rachman selaku pejabat pemerintah pelaksana dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan informasi terbatas dan dilatarbelakangi adanya keputusan dan atau tindakan bersifat authority judgment dalam suatu hubungan kedinasan yang wajib dilaksanakan," kata kuasa hukum.

Baca Juga: Pekan Depan, Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo

"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab terdakwa Arif Rachman namun menjadi tanggung jawab dari saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang memberikan perintah," sambungnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum Arif memohon agara penuntutan itu batal demi hukum.

"Bahwa surat dakwaan aquo penuntut umum sebagaimana disebut di atas harus dinyatakan batal demi hukum," kata kuas hukum.

Baca Juga: Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Arifin Bacakan Eksepsi Hari Ini 

Diketahui, mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif menjadi salah satu terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J. Dalam kasus ini, Arif didakwa merusak barang bukti terkait kasus kematian Brigadir J.

AKBP Arif Rachman Arifin sendiri merusak CCTV berdasarkan perintah atasanya yang saat itu adalah Ferdy Sambo. Arif menghilangkan bukti dengan cara menghapus file hingga mematahlan laptop menjadi beberapa bagian.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X