Menkumham Yasonna Benarkan UU IKN Direvisi Supaya Bisa Pakai APBN

- Senin, 12 Desember 2022 | 20:35 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).
Menkumham Yasonna Laoly. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) memiliki tujuan untuk menguatkan teknis pengadaan barang dan jasa. Disebutkan Yasonna, nantinya Kepala Bappenas Suharso Monoarfa akan memimpin perihal teknis pengadaan tersebut.

"Nanti akan diteruskan oleh pak Harso sebagai leading sectornya, jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Mobil Terbang Akan Mulai Mengudara di IKN Tahun 2024, Bentuknya Mirip Drone!

Ia menjelaskan bahwa nantinya revisi UU IKN juga memasukan perihaal pendanaan. Di mana nantinya, IKN bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Iya. Sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," jelas Yasonna.

Baca Juga: Dukung Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan, Begini Alasan Menhan Prabowo

Lebih jauh Yasonna berucap bahwa UU IKN direvisi bukan berarti karena pembahasannya yang terburu-buru. Dia bilang UU IKN penuh dengan kajian yang matang.

"Mana ada. Kajiannya itu dalam," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X