Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rabu (8/9/2022) di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan didasarkan pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 91/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
“Mengangkat Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024,” bunyi petikan keputusan Presiden.
Usai pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh pejabat yang akan dilantik.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Kondisi Kesehatan Tjahjo Kumolo Sebelum Meninggal
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Jokowi yang diikuti oleh Azwar.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” tambah Jokowi mendiktekan sumpah jabatan itu.
Sebelum dilantik menjadi Menteri PANRB, Azwar Anas menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) sejak 13 Januari 2022.
Azwar Anas juga pernah menjabat sebagai Bupati Banyuwangi selama 2 periode yaitu pada periode 2010-2015 dan periode 2016-2021. Selain itu, pria kelahiran 6 Agustus 1973 ini juga tercatat pernah menjadi anggota MPR dan DPR.
Jabatan Menpan RB sebelumnya kosong sejak bulan Juni 2022 karena Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Juli lalu.