Menkominfo Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan Selama 6 Jam soal Dugaan Korupsi BTS

- Rabu, 15 Maret 2023 | 20:35 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (tengah) (ZCreators/Eddy Suroso)
Menkominfo Johnny G Plate (tengah) (ZCreators/Eddy Suroso)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Hari ini saya kembali mendatangi Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo," kata Johnny G Plate di Kejaksaan Agung, Rabu (15/3/2023)

"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," sambungnya.

BACA JUGA: Diperiksa Kejagung RI, Johnny Plate Siap Hadir Kembali Jika Dibutuhkan

Lebih lanjut, Johnny menyerahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan substansi pemeriksaan yang kedua kali terhadapnya.

"Selanjutnya yang terkait substansi materi dan prses yang menjadi kewenangan dan domain Kejagung RI," kata Jhonny G Plate

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan Johnny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo dan Pengguna Anggaran.

Kuntadi mengatakan Johnny G Plate  selama 6 Jam dengan 26 Pertanyaan yang diberikan penyidik. 

"Pemeriksaan dimulai dari pukul 9.00 WIB dan kita akhiri tadi pukul 15.00 WIB. Tepat 6 jam. Beliau menjawab 26 pertanyaan dan menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik, sesuai dengan harapan kami,” kata Kuntadi 

-
Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate (ZCreators/Eddy Suroso)

BACA JUGA: Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Johnny Plate Besok 

Diketahui, Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Zcreators

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X