Hendra Kurniawan Cs Bakal Bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini 

- Selasa, 6 Desember 2022 | 10:21 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (6/12/2022).

Adapun agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa adalah mereka yang pernah bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal. 

“Informasi dari majelis hakim pada saat sidang sama dengan saksi-saksi saat sidang RR (Ricky Rizal),” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut Arman menuturkan, saksi yang dihadirkan jaksa antara lain para terdakwa kasus obstraction of justice. Namun, dia tak membeberkan secara terperinci soal nama-nama saksi tersebut.

“Detailnya saya gak tau, silahkan dikonfirmasi ke JPU saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Di Persidangan Ricky Rizal Ngaku Kaget dan Takut Ketika Brigadir J Ditembak

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada 10 saksi yang bakal dihadirkan jaksa. Mereka adalah: 

  1. Arif Rachman Arifin (Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam).2
  2. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Ropaminal Divpropam).
  3. Chuck Putranto (Mantan Korspri Kadiv Propam Polri). 
  4. Baiquni Wibowo 
  5. Audi Pratomo (Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit). 
  6. Linggom Pasarian S (Kor Logistik Yanma Mabes).
  7. Aji Sopan Utomo (Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri).
  8. Panji Zulfikar (Pemeriksa Forensik Muda). 
  9. Hendra Kurniawan (Karo Paminal Div Propam).
  10. Susanto Haris (Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri). 

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Ricky Rizal Ungkap Kuat Ma’ruf Kejar Brigadir J Sambil Pegang Pisau saat di Magelang

JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X