Sejumlah Aktivis Minta Perlindungan Komnas HAM Untuk Veronica Koman

- Selasa, 10 September 2019 | 13:39 WIB
ANTARA/Dyah Dwi
ANTARA/Dyah Dwi

Empat cuitan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks oleh Veronica Koman dinilai sejumlah aktivis HAM tidak mengandung unsur provokatif.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, salah satu aktivis HAM yang mengadu kepada Komnas HAM di Jakarta pada Senin (09/09/29) mengatakan ada empat cuitan yang ditulis Veronica melalui akun Twitternya.

Di saat solidaritas pembela aktivis HAM beramai-ramai meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan terhadap Veronica, Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM mempertanyakan tentang cuitan yang disebut polisi bernada provokatif sehingga menyebabkan kericuhan di Papua.

-
Antara/Dyah Dwi

 

Adapun cuitan Veronica yang dipersoalkan oleh Polda Jatim ialah  "Mobilisasi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura" pada 18 Agustus 2019 serta "Momen polisi mulai tembak asrama Papua" pada 17 Agustus 2019.

Tak hanya itu, ada pula cuitan yang mengatakan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa" serta "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata" pada 19 Agustus 2019.

"Jadi ini berdasarkan kepolisian kemudian kami cek di twitter dari Vero," ucap Damar.

Para aktivis HAM juga menyerahkan flashdisc berisi cuitan tersebut dan laporan yang disertai foto sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti terkait kasus Veronica diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden langsung.

Para aktivis HAM meminta kepada Komnas HAM untuk memberi perlindungan kepada Veronica.

"Kami minta Komnas HAM cepat bertindak ya atas proses penetapan Veronica Koman sebagai tersangka," ujar salah satu pemrakarsa Tigor Hutapea di Gedung Komnas HAM.

-
ANTARA/Willy Irawan

 

Tigor menilai bahwa belakangan ini kepolisian seolah menjadikan Veronica sebagai aktor utama dari masalah yang terjadi di Papua. Sementara aparat TNI yang mengucapkan kata rasial serta aparat kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebihan kepada mahasiswa Papua di Surabaya tidak terdengar lagi proses hukumnya.

Untuk itulah, Komnas HAM meminta Polda Jatim agar kembali melakukan evaluasi atas penetapan status tersangka kepada Veronica. Tigor menilai bahwa cuitan yang ditulis oleh Veronica bukanlah sebuah ujaran kebencian, melainkan data dan informasi untuk membela HAM atas peristiwa yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pertimbangan kembali terkait dengan kapasitas Veronica yang merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua saat mencuit insiden yang menimpa mahasiswa Papua.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X