Pengelola Batasi Jenis Kendaraan Tol Japek II

- Minggu, 15 Desember 2019 | 08:44 WIB
Suasana Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek Km 28, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Antara/Fakhri Hermansyah)
Suasana Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek Km 28, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Antara/Fakhri Hermansyah)

PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek menegaskan bahwa Tol Layang Jakarta-Cikampek II hanya bisa dilalui untuk kendaraan golongan 1 non bus.

"Untuk saat ini dan diharapkan seterusnya hanya untuk golongan 1 non bus," kata General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC), Aprimon menjawab pers di pintu akses jalan tol itu di Simpang Susun Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Minggu pagi.

Menurut Aprimon, jika kendaraan besar melalui jalan ini dan kecepatannya tak sesuai harapan, akan berdampak pada laju lalu lintas yang ada.

Kedua, kata Aprimon, kendaraan besar biasanya sering gangguan sehingga evakuasinya lebih sulit dibandingkan kendaraan lebih kecil.

"Otomatis hal itu akan berdampak pada kelancaran lalu lintas," kata Aprimon.

Karena itu, untuk memudahkan pengguna lalu lintas sebelum memasuki jalan tol layang ini dipasangi portal.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menambahkan, secara desain sebetulnya jalan tol layang sepanjang 38 kilometer ini untuk semua golongan kendaraan.

"Mungkin nanti setelah masalah truk ODOL (over dimension over load) selesai, baru bisa," kata Heru.

Pada Minggu (15/12) pagi, beberapa kendaraan pribadi golongan 1 mulai menggunakan jalan tol layang ini.

"Jalan tol layang ini diharapkan bisa membantu memperlancar untuk arus mudik Natal dan Tahun Baru 2020," kata Heru.

Jalan tol layang ini dioperasikan tanpa tarif sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat, sampai ada keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan penetapan tarifnya.

Sebelumnya, Heru mengingatkan kembali akses pengguna jalan untuk dapat melewati jalan tol layang terpanjang di Indonesia ini.

“Untuk arah Cikampek, pengguna jalan dapat melalui Jalan Tol Dalam Kota dari arah Halim/Cawang dan masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) melalui akses di kilometer 10 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” kata Heru.

Sedangkan untuk pengguna jalan dari arah Jalan Tol JORR dari arah Jatiasih, pengguna jalan dapat masuk melalui akses kilometer 45 Jalan Tol JORR, sementara untuk pengguna jalan dari arah Rorotan masuk di akses kilometer 46 Jalan Tol JORR.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X