Mudahkan Transaksi Perpajakan, DJP Kembangkan Digitalisasi Layanan

- Kamis, 12 Desember 2019 | 17:16 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo (Instagram/@ditjenpajakri)
Dirjen Pajak Suryo Utomo (Instagram/@ditjenpajakri)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah mengembangkan digitalisasi layanan sehingga wajib pajak dapat melakukan mayoritas transaksi perpajakan secara mandiri melalui internet.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pengembangan digitalisasi layanan tersebut menyusul keberhasilan program e-filing yang telah menjadi saluran pilihan utama wajib pajak untuk menyampaikan SPT PPh tahunan.

"Dalam konsep digitalisasi ini juga peran contact center DJP akan diperkuat untuk mendukung kemudahan agar wajib pajak yang mengalami kesulitan melakukan transaksi perpajakan melalui layanan mandiri dapat dibantu oleh contact center DJP tanpa perlu secara fisik mengunjungi kantor pajak," kata Suryo dalam diskusi perpajakan antara Direktur Jenderal Pajak bersama sekitar 250 wajib pajak besar yang ada di wilayah DKI Jakarta, Kamis (12/12).

Suryo menjelaskan, pilar lain peningkatan kepatuhan perpajakan yang adalah pemanfaatan data pihak ketiga yang dilakukan melalui tata kelola yang akuntabel serta perluasan basis pajak melalui penambahan Kantor Pelayanan Pajak Madya dan reorientasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. 

"Penambahan jumlah KPP Madya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan atas wajib pajak kelas menengah khususnya di kota-kota besar yang menjadi pusat ekonomi regional. Dengan penambahan KPP Madya tersebut maka fokus KPP Pratama akan diarahkan pada peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar," jelasnya.

DJP berharap dukungan dari semua pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha agar program reformasi perpajakan dapat dipercepat demi akselerasi pembangunan menuju Indonesia maju.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X