BKN Ingatkan PNS soal Sisa Cuti Tahunan

- Selasa, 17 Desember 2019 | 12:08 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (setkab.go.id)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (setkab.go.id)

Kalian berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Punya sisa cuti yang lumayan banyak di tahun 2019?

Ada infomasi menarik buat kalian nih. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan soal ketentuan terkait cuti PNS yang telah diatur dalam Peraturan Nomor 24 Tahun 2017. 

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, mengatakan, setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. 

Namun, jika hingga akhir tahun 2019 hak cuti tersebut masih tersisa banyak, sebut saja delapan atau 10 hari, maka PNS hanya bisa menggunakan enam hari saja di tahun berikutnya. 

"Sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja," kata Haryomo di Jawa Barat, Senin (16/12).

Sementara itu, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut masih bisa digunakan lho! Dengan catatan, paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. 

Haryomo kemudian menjelaskan adanya cuti besar bagi PNS. Durasinya paling lama tiga bulan dan hanya untuk PNS yang sudah menjalani masa kerja lima tahun secara terus menerus. 

"Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji," ujarnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X