OTT dan Penggeledahan di Lain Waktu, Seri Lanjutan Pelemahan KPK?

- Senin, 13 Januari 2020 | 12:44 WIB
Ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin dilemahkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi.  

Menilik kasus yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, tentang PAW politisi PDIP, proses OTT dan penggeledahan dilakukan dilain waktu. Padahal sebelum-sebelumnya, langkah itu dikerjakan pada waktu yang sama agar barang bukti tidak disingkirikan oleh para tersangka.

"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan diumumumkan waktunya dan penggeledahan dilakukan setelah 4 hari OTT. Pasti barang yg ada kaitannya dengan kejahatan sudah raib diamankan," kata Abdul saat dihubungi Indozone.

Menurutnya, proses betele-betele dan cenderung berbelit ini merupakan seri kelanjutan dari pelemahan lembaga antirasuah. Dugaan masyarakat bahwa KPK bagai macan ompong pun kian nyata.

"Ya ini tadi hanya efek, ini seri pelemahan KPK," tegasnya.

Abdul mengatakan selama sistem atau UU KPK menempatkan KPK bukan lembaga yang independen, maka penegakan hukum korupsi akan terus seperti ini. 

"Oleh larena itu, apapun JR atau Perppu dari Presiden tujuan akhirnya bagaimana KPK sebagai lembaga menjadi independen, sehingga kerja kerja pemberantasan korupsi menjadi lancar dan cita-cita membersihkan Indonesia dari korupsi bukan lagi menjadi impian," katanya.

Kata Eks Ketua KPK

-
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad (ANTARA FOTO/Reno Esnir).

Hal senada diungkapkan Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam akun twitternya. Dia menilai tujuan penggeledahan itu agar menemukan bukti hukum secepatnya. Itulah mengapa sebelum ini, OTT dan penggeledahan selalu berbarengan waktunya.

"OTT yang tidak disertai penggeledahan pada waktunya, tidak saja menyimpang dari SOP, tetapi membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain. Ini sama dengan memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak," katanya.

Samad juga mengatakan dalam doktrin hukum, di negara manapun, kuasa politik tidak boleh lebih tinggi dari kuasa hukum. Kuasa hukum harus di atas kuasa politik. Kuasa hukum yang bertumpu pada daulat rakyat, bukan daulat raja.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X