Bakal Halangi Kerja Wartawan, Dewan Pers Tolak Pengesahan RUU KUHP

- Rabu, 18 September 2019 | 17:21 WIB
Dewan Pers (Dewan Pers)
Dewan Pers (Dewan Pers)

Dewan Pers menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), pada masa sidang terakhir anggota DPR periode 2014-2019.

Anggota Dewan Pers Agung Dhamajaya menegaskan, beberapa pasal dalam RUU KUHP, sangat berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangngan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers.

Beberapa pasal RUU KUHP utamanya bertentangan dengan pasal 2, yakni "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Selain itu, Dewan Pers menilai RUU KUHP memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada yang menyebabkan UU Pidana bisa mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik.

"Dewan Pers berharap penetapan Undang Undang tersebut tidak dilakukan pada masa akhir periode keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2014-2019," ujarnya.

Dewan Pers merinci, pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalistik tersebut adalah :

i. Pasal 217-220 (Bab Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan
Wakil Presiden) perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan
ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan
Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan
Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006;

ii. Pasal 240 dan 241 (Penghinaan terhadap Pemerintah), serta Pasal
246 dan 247 (Penghasutan untuk melawan penguasa umum) perlu
ditiadakan karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan”
sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat
dan berekspresi;

iii. Pasal 262 dan 263 (Penyiaran berita bohong);

iv. Pasal 281 (Gangguan dan penyesatan proses peradilan);

v. Pasal 304-306 (Tindak pidana terhadap agama);

vi. Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan
Lembaga Negara);

vii. Pasal 440 (Pencemaran nama baik);

viii. Pasal 446 (pencemaran orang mati).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X