Bank Indonesia (BI) akan memangkas down payment (DP) atau uang muka kredit kendaraan bermotor yang masuk kategori ramah lingkungan.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung menjelaskan kebijakan tersebut akan berlaku pada awal Desember 2019.
Nantinya, uang muka kredit kendaraan yang masuk kategori ramah lingkungan hanya 10-15 persen dari total nilai jual. Seperti uang muka bagi roda dua dan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi 10 persen untuk roda tiga atau lebih (produktif) menjadi 15 persen.
Menurut Juda, angka tersebut lebih rendah dari ketentuan uang muka kendaraan bermotor konvensional yang telah diturunkan BI, yakni di kisaran 5-10 persen pada awal Desember mendatang.
Diketahui saat ini ketentuan uang muka yang berlaku bagi kendaraan konvensional maupun kendaraan listrik berada di kisaran 20 persen bagi roda dua dan 25 persen pada roda tiga atau lebih (nonproduktif), dan 20 persen bagi roda tiga atau lebih (produktif).
"Jadi kami tambah 5 persen dari yang sudah dilonggarkan di kendaraan bermotor biasa (Konvensional), sekitar 10-15 persen supaya mendorong pembiayaan berkelanjutan," kata Juda, Jumat (20/9)
Juda menambahkan, kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) tidak mendapat keringanan uang muka. Merujuk pada Perpres 55/2019 hanya tiga kendaraan ramah lingkungan yang memperoleh kelonggara. Yaitu eletric vehicle, hybrid electric vehicle, dan plug in hybrid electric vehicle.
Potongan DP ini untuk mendukung program pemerintah dalam mempercepat kendaraan ramah lingkungan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
"Kita lebih mengacu dengan perpres kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. LCGC enggak masuk di sini," ucap Juda.