Pengemudi dan Bripka Eka yang 'Menempel' di Kap Mobil Berdamai

- Rabu, 18 September 2019 | 12:38 WIB
ANTARA/Fianda Rassat
ANTARA/Fianda Rassat

Beberapa waktu lalu, beredar video yang memperlihatkan seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan yang 'menempel' di kap mobil seorang pengemudi mobil Honda Mobilio di Pasar Minggu, pada Senin (16/9) siang.

Pengemudi yang diketahui bernama Tavipuddin (54) tersebut menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Bripka Eka Setiawan (37).

"Saya meminta maaf kepada masyarakat khususnya kepada Bripka Eka yang  mungkin telah menjadi korban walaupun tidak terluka. Saya minta maaf kepada masyarakat dan juga institusi Polri baik Kapolsek, Kapolres, Kapolda, dan Kapolri," kata Tavipuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (17/9).

Tavipuddin juga meminta masyarakat tidak meniru aksinya yang bisa membahayakan banyak orang, baik petugas, pengguna jalan raya, maupun diri sendiri.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on

"Saya minta masyarakat untuk tidak meniru apa yang sudah saya perbuat. Apa yang saya lakukan adalah salah. Saya minta maaf sedalam-dalamnya dan sebesar-besarnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Bripka Eka mengatakan dirinya sudah memaafkan Tavipuddin dan akan mencabut laporan terkait peristiwa tersebut.

"Saya juga tidak tahu kondisi bapak seperti ini (sakit). Saya akan memaafkan dan akan mencabut laporan yang saya buat. Semoga semua ini ada hikmahya," kata Bripka Eka.

Kedua belah pihak pun saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai tanda damai atas kasus tersebut. Istri Tavipuddin juga mengucapkan terima kasih dan menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan suaminya.

Sebelumnya, kejadian ini berawal saat Bripka Eka melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran parkir liar di bahu jalan. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on

Bripka Eka mengatakan operasi gabungan tersebut rutin dilakukan setiap harinya (kecuali akhir pekan) yang sudah dimulai sejak Februari 2019 lalu. 

"Awal mulanya kita sedang melakukan operasi penertiban parkir liar secara gabungan bersama anggota Dishub," kata ayah tiga orang anak ini.

Bripka Eka kemudian melakukan penindakan kepada pengemudi mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan oleh Tavipuddin. Namun saat itu, pengemudi tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan dengan alasan tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir di tempat kendaraannya parkir.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X