Irjen Boy Rafli Amar dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Rafly menggantikan Komjen Suhardi Alius yang pindah tugas menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.
Sebelum menduduki jabatan sebagai kepala BNPT, Rafly pernah mengembang sejumlah jabatan penting di Polri. Berikut ini perjalanna karir Irjen Boy Rafli Amar, yang kini ditunjuk sebagai kepala BNPT.
1. Kapolda Banten
Di bulan Desember 2014, Polri melakukan rotasi di kalangan perwira menengah dan tinggi, dalam rangka pembinaan karier dan pergantian sejumlah perwira tinggi Polri yang pensiun.
Mutasi tersebut dilakukan berdasarkan Telegram Rahasia Kapolri Nomor: ST/2500/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014. Berdasarkan telegram itu, Irjen Boy Rafli Amar dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, menjadi Kapolda Banten menggantikan Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain yang pensiun.
2. Kepala Divisi Humas Polri
Dua tahun setelah menduduki jabatan sebagai Kapolda Banten, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melakukan mutasi kepada 25 perwira kepolisian, salah satunya ialah Irjen Boy Rafli Amar.
Berdasarkan surat Telegram Rahasia Nomor ST/936/V/2016 yang ditandatangani pada 14 April 2016, Irjen Boy Rafli Amar dipindahkan jadi Kepala Divisi Humas Polri.
3. Kapolda Papua
Satu tahun kemudian, Irjen Boy Rafli Amar dimutasi menjadi Kapolda Papua. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram Rahasia Nomor ST/1034/IV/2017, tepatnya pada tanggal 18 April 2017.
Posisinya sebagai Kadiv Humas Polri lalu digantikan oleh Irjen Setyo Wasisto.
4. Wakil Kepala Lemdiklat
Pertengahan Agustus 2018, Irjen Boy Rafli Amar dimutasi untuk menjabat sebagai wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 81/2014 A/KEP/2018 dan ST/2015 A/III/KEP/2018, Irjen Boy Rafli Amar ditunjuk sebagai Wakil Kepala Lemdiklat.
Dua tahun menduduki jabatan itu, Irjen Boy Rafli Amar dimutasi lagi untuk menjabat sebagai Kepala BNPT.