Sejak 24 April kemarin, pemerintah telah menetapkan larangan untuk mudik bagi warga yang berada di wilayah PSBB dan zona merah virus corona.
Itu artinya, warga yang berada di wilayah Jabodetabek dan zona merah virus corona tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman, guna mencegah penularan virus corona agar tak semakin luas.
Terkait dengan aturan ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyindir pemerintah Jokowi, yang tidak memberlakukan lockdown sejak awal. Hal ini terungkap saat Refly ada dalam acara Indonesia Lawyers Club.
Ia menilai bahwa di tengah situasi wabah corona yang semakin meresahkan banyak orang, ada keterlambatan penanganan atau antisipasi agar virus corona tak menyebar semakin luas.
"Yah, mungkin ada kelalaian-kelalaian, sampai kita sadar bahwa ini bahayanya minta ampun," ujar Refly.
Refly menegaskan bahwa pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah melanggar hak asasi manusia (HAM). Merujuk pada Pasal 27 Ayat 1, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia kata Refly, pergerakan manusia dari satu ke tempat lainnya adalah hak asasi manusia.
Ia menambahkan, pembatasan yang dilakukan tetap masuk dalam undang-undang, karena tindakan untuk membatasi sudah diberikan undang-undang ketika dinyatakan dua statement, yaitu, darurat kesehatan masyarakat berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Darurat Bencana Nasional berdasarkan tentang UU Penanggulangan Bencana Nasional.
Ia menyebutkan tindakan pembatasan berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan ialah karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit termasuk juga PSBB.
Refly mengatakan jika ingin menetapkan aturan karantina wilayah, maka orang yang dikarantina harus diberi makan. Termasuk kebutuhan dasarnya serta kebutuhan pokoknya.
Refly juga mengungkapkan bahwa warga Indonesia bukannya tidak mau untuk lockdown, guna mencegah penyebaran virus corona, tapi pemerintah yang tidak mampu.
"Pemerintah tidak mampu melakukan lockdown itu bukan karena masyarakatnya yang tidak mau, karena pemerintahnya yang tidak mampu melalukan itu," tegas Refly.
"Coba kalau pemerintahnya mampu misalnya menjamin semua orang bisa makan, ya orang dengan sukarela," sambungnya.
"Lalu kemudian mungkin ada masalah-masalah yang kita hadapi kalau dia huniannya terlalu tidak layak misalnya," sambung Refly.
Saat Refly menyampaikan pendapatnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin tampak tertunduk. Ia juga menyoroti kemampuan pemerintah untuk menyediakan hunian sementara untuk warga selama virus corona berlangsung.