Klarifikasi Heboh Gubernur Gorontalo Larang Suami Istri Boncengan Kecuali Pakai Ojol

- Senin, 4 Mei 2020 | 16:15 WIB
Gubernur Gorontalo Rusdi Habibie. (Instagram/humasgorontaloprov)
Gubernur Gorontalo Rusdi Habibie. (Instagram/humasgorontaloprov)

Setelah menjadi viral dan menjadi bahan tertawaan di media sosial terkait dengan pernyataan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie soal larangan suami istri berboncengan naik sepeda motor, Humas Pemprov Gorontalo memberikan mengklarifikasi.

Klarifikasi ini menanggapi wartawan yang mempertanyakan pernyataan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tidak memperbolehkan suami istri berboncengan di motor saat Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi pakai ojol diperbolehkan.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur sebelumnya melalui konferensi pers di kantor dinas kesehatan provinsi Gorontalo pada Minggu (3/5/2020) kemarin.

“Ibu bapak, mitra humas yang budiman. Sehubungan dengan banyaknya komentar terkait ucapan Bapak Gubernur tentang “Pelarangan Suami-Istri Berboncengan di Sepeda Motor”, maka perlu diklarifikasi," tulis humas Gorontalo Pemprov melalui akun Facebook resminya saat menanggapi pertanyaan dari netizen melalu media sosial, Senin (04/5)

Humas Gorontalo Pemprov menatakan bahwa sebetulnya yang disampaikan Bapak Gubernur bukan soal suami-istri boleh berboncengan atau tidak.

"Substansinya adalah tidak boleh orang berboncengan di motor selama PSBB. Jika pun terpaksa keluar rumah, sebaiknya memilih ojol (bentor),” tulis pernyataan tersebut.

Lebih lanjut pernyataan itu menyebutkan, selanjutnya, ojek online (gojek/grab/NUjek roda dua) hanya diperkenankan untuk mengangkut barang (kiriman/delivery).

"Semoga PSBB menjadi ikhiar bersama memutus mata rantai covid-19 atau virus corona," katanya.

Selain motor, penumpang mobil dibatasi maksimal hanya 3 orang, dan bentor hanya bisa memuat satu orang penumpang saja.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo menyatakan, pemberlakukan PSSB mulai diberlakukan hari ini 4 Mei 2020.

Penerapan PSBB telah dikomunikasikan dengan seluruh Bupati/walikota maupun unsur Forkopimda di provinsi Gorontalo.

Dalam penerapan PSBB, masyarakat diberikan batasan beraktivitas dari pukul 06.00 Wita dampai 17.00 Wita dengan harus wajib menggunakan masker.

“Senin kita akan Launching dan kita akan sosialisasikan selama tiga hari. Saya yakin masyarakat akan patuh dengan PSBB ini. Lebih baik tinggal di rumah daripada di rumah sakit. Jadi tolong kita semua harus berpartisipasi untuk mensosialisasikan PSBB ini,” kata Rusli.

Viral Pernyataan Gubernur Rusli Soal Berboncengan Suami Istri

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X