Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Jiwa Dr Soerojo Kota Magelang pada 19 Juni 2019, menemui titik terang.
Kepolisian Resos Kota (Polresta) Magelang sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus meninggalnya pasien bernama Rob Fendy. Semuanya merupakan karyawan dari RSJ.
"Karena koorpoeratif, kami tidak melakukan penahanan," kata Kapolresta Magelang, AKBP Idham Mahdi, Senin (2/9).
Dia mengatakan tak ada motif pribadi dalam kasus ini. Semua tersangka, lanjut Idham, hanya melakukan tugas tapi diduga ada kesalahan SOP dalam penanganan.
Para tersangka diyakini melakukan upaya penanganan yang terlalu berlebihan.
"Semua tersangka laki-laki perawat RSJ. Karena memang melaksanakan tugas ada hubungannya dengan pasien sakit jiwa, agak keras," ungkapn.
Awal Kasus
Awalnya, keluarga menitipkan Rob ke RSJ Prof Dr Soerojo pada Senin (17/6). Namun, mereka justru mendapat kabar duka. Rob dinyatakan meninggal dunia, dua hari kemudian.
Keluarga kemudian merasa curiga setelah melihat jenazah Rob meninggalkan bekas luka tak wajar. Hal ini pun dilaporkan ke Polresta Magelang yang kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.